Oknum Polisi di Cirebon Diduga Perkosa Anak Tiri, Briptu C Diancam Pasal Berlapis, Ini Orangnya

Oknum Polisi di Cirebon Diduga Perkosa Anak Tiri, Briptu C Diancam Pasal Berlapis, Ini Orangnya

Briptu C, oknum anggota polisi di Cirebon yang menjadi tersangka kasus perkosa anak dan penganiayaan.-Ade Gustiana-radarcirebon.com--

 

 

CIREBON,HARIANMUBA.COM - Briptu C, oknum polisi dari Polres Cirebon Kota, diancam pasal berlapis karena dilaporkan perkosa anak sambung atau tiri.

Kini, Briptu C yang merupakan oknum anggota polisi, menjadi tersangka kasus dugaan perkosa anak dan kekerasan dalam rumah tangga yang kasusnya ditangani Polresta Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman menekankan, sejak awal penyidik telah bekerja sesuai prosedur.

Bahkan sejak kasus dugaan oknum anggota polisi Polres Cirebon Kota itu, dilaporkan atas dugaan KDRT dan menyusul tindakan perkosa anak.

BACA JUGA:Woi, Mobil Fortuner Hilang Diparkiran The Zuri Hotel Baturaja

BACA JUGA:30 Pati-Pamen Polri Dimutasi, ini Daftarnya

"Kasus ini diawali dari laporan tindak pidana kekerasan fisik dilakukan 25, Agustus 2022. Dari pelaporan dimaksud telah dilakukan kegiatan penyidikan," kata Kapolresta Cirebon, Senin, 26, September 2022.

Kemudian, sambung Kapolresta Cirebon, pada 5, September 2022 disusulkan laporan adanya tindak pidana kekerasan seksual.

"Setelah dilakukan visum, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku dan melakukan penahanan," tegas Kombes Arif.

Penangkapan terhadap tersangka Briptu C dilakukan pada tanggal 6, September 2022 dan sehari kemudian dilakukan penahanan. "Jadi sampai hari ini, tersangka sudah ditahan selama 19 hari," tutur Kapolresta Cirebon.

BACA JUGA:Ribuan Masyarakat Senam Massal, Bersama Bank Sumsel Babel

Ditekankan juga bahwa sejak awal penyidik membuka ruang terhadap fakta-fakta baru. Tapi, dari pemeriksaan penyidik terhadap saksi korban, tidak ada keterangan terkait dengan pil seperti yang dimaksud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: