2 Bos Batubara WN China Dibacok Pekerja Lahan karena Dipukul, Satu Tewas, Satu Lagi Putus Jari
--
Keduanya dijerat polisi dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3E KUHP Subsider Pasal 154 ayat 2 KUHP, ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: