Sosialisasikan UPK Eks PNPM jadi Bumdesma

Sosialisasikan UPK Eks PNPM jadi Bumdesma

SOSIALISASI, Suasana Sosialisasi UPK eks PNPM menjadi BUMDesma (Foto Reno)--

SANGA DESA, HARIANMUBA.COM, - Dalam rangka persiapan transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) menjadi Badan Usaha Desa Bersama (BUMDesma).

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Musi Banyuasin, laksanakan Musyawarah Antar Desa atau MAD. 

Kepala Dinas PMD Kabupaten Muba H Richard Cahyadi AP MSi melalui Tenaga Penggerak Swadaya Masyarakat Salim, SKM menjelaskan, kegiatan yang dilakukan   bertujuan   mensosialisasikan mekanisme transformasi UPK PNPM menjadi BUMDesma.

"Dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2021 tentang BUMDesma dan Peraturan Menteri Desa Nomor 15/2021 tentang proses transformasi pengelolaan dana eks PNPM mandiri pedesaan menjadi BUMDesa bersama, maka seluruh UPK termasuk UPK di Kecamatan Sanga Desa ini harus bertransformasi menjadi BUMDesma. Pertemuan hari ini bertujuan membahas dasar aturan, serta mekanisme apa saja yang harus dilakukan dalam melakukan transformasi tersebut," jelas Salim. 

Lebih lanjut ia menuturkan, target waktu perubahan UPK eks PNPM di Kabupaten Musi Banyuasin untuk menjadi BUMDesma yakni maksimal pada Januari tahun 2023. 

"Ketentuannya dari Pemerintah yaitu maksimal dua tahun sejak aturan dikeluarkan, artinya per Januari 2023 nanti sebanyak 11 UPK eks PNPM di Kabupaten Musi Banyuasin harus sudah menjadi BUMDesma yang berbadan hukum," katanya. 

Sementara itu Camat Kecamatan Sanga Desa Hendrik SH MSi yang membuka langsung kegiatan musyawarah mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung sekali adanya transformasi UPK eks PNPM menjadi BUMDesma. 

"Kami selaku pemerintah Kecamatan akan mendukung penuh dan berharap di Kecamatan Sanga Desa akan segera terbentuk BUMDes Bersama sesuai dengan Surat dari Dirjen Pengembangan dan investasi Desa DTT Nomor: 148/PRI.02/111/2022 Tanggal 23 Maret 2022, bahwa setiap Desa harus melaksanakan Musyarawarah Desa yang salah satu hasilnya berupa Peraturan Desa yang memuat persetujuan tentang Pembentukan BUMDes Bersama. Setiap desa harus mengikuti dengan penyertaan modal minimal 5 Juta rupiah untuk setiap Desa," ungkapnya. 

Terakhir ia pun berharap kepada seluruh Kepala Desa termasuk Ketua BPD agar dapat mendukung kegiatan transformasi sehingga akan segera terbentuk BUMDes Bersama di Kecamatan Sanga Desa. (ren) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: