Todong Supir Pakai Senpira Illegal, Pelaku Minta Uang Rp 200 Ribu

Todong Supir Pakai Senpira Illegal, Pelaku Minta Uang Rp 200 Ribu

Tersangka penodong sopir truk saat diamankan polisi--

 

 

SANGA DESA - Jajaran Reskrim Polsek Sanga Desa dan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Muba membekuk Agus Saputra (23).

Warga salah satu desa di Kecamatan Sanga Desa ini merupakan salah satu pelaku penodongan terhadap sopir truk Asnawi di Jalan Sekayu-Lubuk Linggau di Desa Air Hitam, Kecamatan Sanga Desa.

Pelaku ditangkap ditempat persembunyiannya di Desa Tanjung Raya, Kecamatan Sanga Desa, Sabtu (01/10/2022) sekitar pukul 23:30 WIB. Selain pelaku, barang bukti senpira illegal yang digunakan untuk beraksi turut diamankan.

"Satu pelaku ditangkap adalah Agus Saputra. Pelaku ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Sanga Desa dipimpin Kanit Reskrim IPDA Nasirin, SH bersama Unit Pidum Sat Reskrim Polres Muba di Dusun 4 Desa Tanjung Raya, Kecamatan Sanga Desa, " Ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi, SIK melalui Kapolsek Sanga Desa IPTU Imam Dipsa Maulana, STrk.

Imam menjelaskan, pelaku Agus sendiri bersama rekannya berinisial R yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) melancarkan aksi Curas terhadap Asnawi seorang sopir truk pada, Minggu (17/07/2022) sekitar jam 11:00 WIB di Jalan sekayu- Lubuk Linggau Dusun III.

"Kedua pelaku menggunakan sepeda motor tanpa no pol, mendatangi korban yang tengah memperbaiki ban mobilnya yang pecah. Saat itu pelaku Agus mengacungkan senpira illegal terhadap korban dan meminta uang sebesar Rp 200.000, - dan mengancam jika tidak diberi uang. Maka pelaku akan menembak korban. Merasa terancam, lalu korban memberikan uang sebesar Rp 50.000, " Ujar Imam.  

Sambung Imam, atas kejadian itu. Korban langsung melapor ke Mapolsek Sanga. Dari laporan itu, selanjutnya melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku Agus. Sementara satu pelaku lainnya masih buron (DPO), berinisial R.  

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sanga Desa. "Tersangka akan kita jerat pasal 365 ayat 1 KUHpidana, " tandasnya (boi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: