5 Obat Sirup Mengandung EG dan DEG Melebihi Ambang Batas, BPOM Perintahkan Segera Ditarik
BPOM rilis obat sirup yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas. Foto : Instagram/bpom_ri--
BPOM telah memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar agar menarik kembali sirop obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.
Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
Secara nasional, total kumulatif kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia mencapai 206 orang di 20 provinsi per Selasa 18 Oktober 20222. Dari ratusan kasus itu, 99 orang di antaranya meninggal dunia.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan terdapat temuan senyawa tertentu atau zat kimia berbahaya dalam riwayat obat yang dikonsumsi pasiengagal ginjal akut progresif atipikal.
Tiga senyawa tersebut yakni etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butil ether (EGBE).
CNN Indonesia masih coba menghubungi produsen obat yang disebutkan oleh BPOM untuk mengonfirmasi informasi ini. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: