Pj Bupati Intruksikan Percepat E- katalog Lokal dan Manfaatkan Toko Daring
Pj Bupati Muba Apriyadi--
SEKAYU, HARIANMUBA.COM,- Pj Bupati Muba H Apriyadi mendorong semua masyarakat di Bumi Serasan Sekate untuk bangga dan membela semua jenis usaha kecil menengah, hingga e katalog lokal dan pemanfaatan toko daring.
Penegasan dilakukan Apriyadi dengan mengeluarkan Instruksi Bupati Muba no 346/ 2022 pada 24 Oktober 2022 tentang penyelenggaraan katalog elektronik dan pemanfaatan toko daring.
Menurut Apriyadi apa yang dilakukannya merupakan tindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022.
Inpres ini berisi tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.
BACA JUGA:Anggota Satlantas Polres Muba, Bantu Timbun Bahu Jalan
Melalui Inpres ini Presiden ingin menyukseskan Gearakan Nasional Bangga Buatan Indonesia melalui mekanisme Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Tentang model belanja ini, orang nomor satu di Muba juga mempedomani Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 14 Tahun 2022 yang berisi pencegahan korupsi dari kegiatan pengadaan barang dan jasa melalui Implementasi E-Katalog.
"Kepada Inspektur Kabupaten Musi Banyuasin; Kepala Dinas, Kepala Badan, Sekretaris DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, para camat, para Kepala Bagian di Setda, Direktur RSUD Sekayu
dan seluruh pimpinan Instansi lain di lingkungan Pemkab Muba saya wanti-wanti betul melaksanakan intruksi ini," tegas Pj Bupati Muba Apriyadi, Selasa 25 Oktober 2022.
BACA JUGA:Warga Talang Kelapa Dibegal Usai Pulang Melayat
Berikut Ini isi lengkap Instruksi Bupati Apriyadi :
PERTAMA
Mendorong percepatan produk dalam negeri dan/produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi untuk tayang dalam Katalog Lokal atau Toko Daring.
KEDUA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: