Minimarkat di Sanga Desa Tidak Memajang Lagi Sirup Anak
Sejumlah Mini Market menarik produk sirup anak (foto reno)--
SANGA DESA, HARIANMUBA.COM, - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal, secara resmi menarik beberapa merek Produk Obat Sirup Anak di pasaran.
Menyusul hal tersebut sejumlah apotek dan minimarket mulai menarik obat sirup anak yang disinyalir menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak.
Pantauan hariamuba.com, , di salahsatu minimarket di Kecamatan Sanga Desa sudah tidak memajang lagi sirup anak yang di rekomendasikan untuk ditarik dari pasaran oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
"Sudah ditarik semua kak, sejak beberapa hari lalu manajemen memberikan instruksi untuk tidak memajang lagi produk-produk sirup anak yang katanya berbahaya tersebut. Bisa di cek sendiri di rak sudah tidak ada lagi," ujar salahsatu Pramuniaga minimarket di Kecamatan Sanga Desa yang minta namanya tidak disebut pada pemberitaan.
Sementara itu Iin (35) warga Kelurahan Ngulak I Kecamatan Sanga Desa bersyukur bahwa produk obat sirup anak sudah berangsur ditarik dari peredaran.
"Ya, alhamdulilah kalau sudah ditarik. Kami sebagai orangtua yang memiliki anak kecil sebenarnya was-was saat mendengar berita di TV, katanya ada sirup yang menyebabkan gagal ginjal pada anak. Mudah-mudahan seluruh produk tersebut tidak dijual lagi ke depannya," ujar iin kepada wartawan koran ini.(ren)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: