Melawan Saat Diamankan, Eksekutor Perampokan Pulau Rimau Ditembak Mati
AKP Hary Dinar SIK SH menunjukkan barang bukti senpi rakitan jenis revolver miliknya tersangka yang ditembak mati Selasa pagi. Foto: edho/sumeks.co ----
PALEMBANG, HARIANMUBA - Tersangka Kevin alias Peni (42), warga Dusun IV, Parit 5, Sungai Bungin, RT 05/04, Desa Penuguan, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, ditembak mati polisi.
Tersangka Peni merupakan salah satu eksekutor pembunuhan terhadap Kepala Dusun (Kadus) Desa Nunggal Sari, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, dan istrinya yang ditemukan tewas mengenaskan di dalam rumahnya, Rabu 12 Oktober 2022 pagi lalu.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar SIK SH MH mengatakan tersangka Peni ditangkap saat bersembunyi di pondok persawahan Dusun Sungai Keladi, Desa Rimau, Sungsang Banyuasin, Selasa 1 November 2022 pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka menembakkan senpi rakitan jenis revolver miliknya ke arah anggota yang melakukan penggerebekan.
"Pelaku sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap dengan menembak sebanyak dua kali ke arah anggota menggunakan senpi rakitan jenis revolver saat akan kita tangkap," kata AKP Hary Dinar SIK SH saat dikonfirmasi langsung di RS Bhayangkara M Hasan Palembang Selasa siang.
Petugas dengan tindakan tegas dan terukur mengarahkan tembakan ke tersangka Peni dan mengenai dada sebelah kiri sebanyak satu kali hingga tewas.
Jenazah Peni langsung dibawa ke Instalasi Forensik RS Bhayangkara M Hasan Palembang untuk kepentingan kepolisian.
"Kita mengamankan satu pucuk senpi rakitan jenis revolver warna silver dan empat butir amunisi. Serta handphone milik pelaku," tambah Hary.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi meringkus tersangka yakni berinisial YD (42), seorang petani, warga Arit Harapan Baru, Dusun 5 Penuguan, Kecamatan Selat Penuguan, Banyuasin, KL alias Kai (49), warga Desa Meranti Dusun III, Kecamatan Suak Tapeh, Banyuasin, RK (16), warga Jalur 17 Desa Sumber Agung dan MR (39), warga Selat Penuguan Sumber Agung. Sedangkan tersangka Peni berstatus DPO.
Keempat tersangka ditangkap pada Kamis 13 Oktober 2022 sekitar pukul 09.00 WIB oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres Banyuasin dan Sat Polair Polres Banyuasin termasuk Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Para tersangka ditangkap saat akan melintasi perairan Banyuasin Sungai Kelapa, Desa Kuala Puntian, Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin.
Kemudian Tim Gabungan melakukan penyisiran yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Hary Dinar SIK SH MH dan Kanit I Unit Pidum Ipda Agum Marenra, STrK serta Kasat Polairud Polres Banyuasin Iptu Imam Shokibi, SH.
Dan pada saat di Sungai Kelapa berpapasan dengan speedboat yang ditumpangi oleh dua orang tersangka berinisial YD dan KL, lalu dilakukan penghentian terhadap speedboat dengan cara menyuruh untuk menepi ke daratan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: