Simak! Ini 3 Obat Sirup Parasetamol Berbahaya, Nomor 1 Paling Sering Dicari

Simak! Ini 3 Obat Sirup Parasetamol Berbahaya, Nomor 1 Paling Sering Dicari

Ilustrasi obat syrup. Foto : cottonbro/pexels.com--

HARIANMUBA. COM,  - Teranyar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI merilis obat parasetamol sirup dan drop yang mengandung bahan berbahaya yakni cairan Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol Butil Ether (EGBE).

Kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak hingga kini masih menjadi momok yang menakutkan. Terlebih terhadap para orang tua yang merasa pernah memberikan obat-obatan mengandung bahan berbahaya kepada anaknya.

Kandungan cairan tersebut disinyalir melebihi ambang batas aman di atas 0,1 persen sehingga sangat berbahaya bagi ginjal.

Ketiga jenis parasetamol tersebut adalah sebagian kecil dari produk keluaran PT Afifarma. Yakni:

1.  Paracetamol Drops, obat demam dan sakit kepala. Jenis ini dalam kemasan dus dan botol 15ml.

2.  Paracetamol Syrup Rasa Peppermint, obat pusing dan demam dengan kemasan dus, botol plastik 60ml.

3.  Vipcol Syrup, obat batuk dan flu. Kemasan dus, botol plastic 60ml.

Ironisnya, dari penelusuran sumeks.co di sejumlah apotik di kawasan Kota Palembang, nomor satu dari tiga jenis parasetamol tersebut adalah obat parasetamol yang paling sering dicari alias paling laris.

“Rata-rata orang yang cari obat demam anak carinya sanmol atau parasetamol drops. Kita juga stoknya selalu ada,” ungkap seorang penjaga apotik yang enggan disebutkan namanya.

Selain merek tersebut memang banyak dicari, ternyata petugas jaga apotik juga lebih sering menganjurkan penggunaan paracetamol drops tersebut.

“Terus terang aja yang paling banyak diminati merek sanmol. Tapi kalau pas sedang kosong, kami menawarkan merek paracetamol drops,” ujarnya.

Kepala BPOM RI, Penny Kusumastuti Lukito dalam keterangan resmi, Selasa, 1 November 2022 menegaskan, semua produk sirup dari PT Afifarma yang mengandung cairan terindikasi bahaya tersebut untuk segera dilakukan penghentian proses produksi dan distribusi. Selain itu juga melakukan penarikan dan pemusnahan.

"Üntuk produsen dikenakan sanksi administrative wajib melakukan penarikan dan pemusnahan produk. Pendalaman juga dilakukan untuk memastikan danya pelanggaran atau dugaan tindak pidana mengenai cemaran terhadap obat sirup ini,” terang Penny.

Sebagaimana diketahui, dalam  dua bulan terakhir, gagal ginjal akut pada anak tengah menjadi perhatian. Tentu saja kasus ini dikatakan telah menyerang ratusan anak di Indonesia dan kasus makin hari terus bertambah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: