Tidak Sendirian, Oknum DPRD Mura Tertangkap Usai Pesta Narkoba
F bersama tiga tersangka lain diamankan di Mapolres Lubuklinggau, Selasa (09/11)-FOTO : MARYATI-PALPOS.ID---
LUBUKLINGGAU, HARIANMUBA.COM - Jajaran Polres Muba melakukan Press Rilis kasus penangkapan Oknum DPRD Mura berinisial F.
Ternyata sang oknum DPRD ini saat diamankan bersama 3 orang lain nya dan diduga baru saja selesai melakukan pesta narkoba.
Dua orang yang diamankan bersama Anggota DPRD Mura ini adalah Dish Jockey (DJ) berinisial DR, dan Des (21) serta seorang Ladies Companion (LC) atau pemandu lagu berinisial Nad (19).
Mereka berempat diamankan di kos-an milik di Jalan Ramayana, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Senin 7 November 2022, sekitar pukul 07.15 WIB.
Bersama keempat tersangka polisi menyita barang bukti (BB) berupa sepaket sabu seberat 0.40 gram.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Narkoba AKP Hendrawan dalam pers rilis yang dilakukan di Mapolres Lubuklinggau, menjelaskan kronologis diringkusnya keempat tersangka.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa di kos-kosan tersebut sering terjadi pesta narkoba.
Menindak lanjuti laporan itu polisi melakukan penyelidikan setelah diyakini informasi benar dilakukan penggerebekan.
Ternyata oknum dewan tersebut dan tiga tersangka lainnya usai pesta narkoba dan masih dalam kondisi on. Polisi juga menemukan BB berupa sepaket sabu-sabu dilokasi itu.
Keempat tersangka sudah dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengkonsumsi narkoba. Saat ini, Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasusnya terkait asal BB.
"Ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan kasusnya," pungkas Kapolres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: