Pakai Rompi Orange, Augie Bunyamin Hadiri Sidang

Pakai Rompi Orange, Augie Bunyamin Hadiri Sidang

Jaksa Pidsus Kejati Sumsel melepas borgol di tangan terdakwa Augie Bunyamin yang akan mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa 15 November 2022. foto: fadli sumeks.co----

 

 

 

PALEMBANG, HARIANMUBA.COM - Dengan menggunakan rompi orange tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, serta tangan terborgol, mantan Direktur Hotel Swarna Dwipa Augie Bunyamin, yang terjerat kasus korupsi renovasi gedung hotel Swarna Dwipa tahun 2017, hadir langsung dalam ruang sidang Tipikor PN Palembang, Selasa 15 November 2022.

Dikawal petugas kejaksaan, dia hadir bersama terdakwa lainnya yakni Ahmad Tohir, direktur PT Palcon Indonesia sebagai pelaksana kegiatan. Sidang mengagendakan pemeriksaan perkara, mendengarkan keterangan saksi-saksi di persidangan di PN Palembang.

Dari informasi yang dihimpun, tim jaksa Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel berencana menghadirkan delapan orang saksi, diantaranya dari kontraktor dan pihak Hotel Swarna Dwipa Palembang.

Sementara itu, jelang sidang pemeriksaan perkara di ruang sidang Tipikor Palembang turut dihadiri sanak keluarga kedua terdakwa, baik istri dan kerabat terdakwa, serta tim penasihat hukum terdakwa.

 

Dari suasana luar ruang sidang Tipikor Palembang, juga dikawal petugas kepolisian bersenjata lengkap.

Hingga berita ini diturunkan, sidang pemeriksaan perkara yang akan diketuai H Sahlan Effendi SH MH masih belum dimulai, masih menunggu giliran sidang perkara korupsi lainnya.

Keduanya didakwa oleh JPU Kejati Sumsel telah melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar.

Dijelaskan dalam dakwaan, bahwa  pada tahun 2017 panitia pengadaan melakukan proses lelang barang dan jasa rencana konstruksi pembangunan renovasi Hotel Swarna Dwipa dengan pagu anggaran Rp38 miliar.

Proses lelang tersebut diikuti oleh lima perusahaan dengan mengajukan dokumen penawaran salah satunya diikuti oleh PT Palcon Indonesia yang kemudian ditunjuk sebagai pemenang lelang proyek.

Usai ditunjuk sebagai pemenang tender, lanjut JPU terdakwa Augie Bunyamin sebagai direktur PD Swarta Dwipa menandatangani perjanjian kerjasama pengadaan barang dan jasa konstruksi dengan terdakwa Ahmad Tohir sebagai direktur PT Palcon Indonesia, dengan nilai kontrak hampir Rp38 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: