Nekat, Dali Pinjam Motor Namun Ternyata Dijual
Tersangka Ujang (duduk) saat diamankan di Mapolres Lubuklinggau --
LUBUKLINGGAU, HARIANMUBA. COM, - Seorang sopir truk bernama Fehlevi alias Ujang (33), warga Jalan Depati Said RT 05, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, ditangkap polisi di rumahnya.
Dia diamankan Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau, Rabu (16/11) malam lantaran diduga melakukan pengelapan sepeda motor milik korban yakni Feriadi (42), warga Jalan Cianjur RT 09, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara SH MH menjelaskan kejadian tindak pidana penggelapan tersebut terjadi Senin 18 Agustus 2020 lalu.
Saat itu sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka Ujang mendatangi rumah korban hendak meminjam sepeda motor. Alasanya tersangka untuk ke ATM BNI mengecek uang transferan.
Korban kemudian meminjamkan motor ke tersangka, kemudian menyuruh anaknya Radian (19) untuk ikut menemani tersangka ke ATM.
Usai dari ATM, tersangka mengajak anak korban pergi untuk mengecek mobil miliknya yang rusak di bengkel. Namun saat di Indomaret Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, tersangka menyuruh anak korban turun.
Alasannya hendak menjemput kernet untuk mengecek mobil yang sedang rusak. Setelah itu, tersangka tidak kembali. Bahkan anak korban menunggu di Indomaret hingga pukul 22.30 WIB, lalu pulang.
Usai kejadian itu, korban melapor ke Polres Lubuklinggau. LP / B / 157 / VIII / 2020 / SUMSEL / RES LLG, tanggal 21 Agustus 2020.
"Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan sepeda motor milik korban," jelas Kasat, Kamis (17/11).
Dijelaskan Kasat Resrkim, bahwa tersangka usai menguasai sepeda motor milik korban, lansung pergi menggadaikan kendaraan tersebut kepada Sukat, senilai Rp 1,5 juta.
Pada keeseokan harinya yaitu Selasa 18 Agustus 2020, tersangka. kembali mendatangi rumah Sukat, di Jalan Peluta Kelurahan Pelita, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Kala itu tersangka menjelaskan tidak sanggup menebus motor milik korban. Sehingga saat itu Sukat mempunyai ide untuk menjual sepeda motor di marketplace Facebook. Motor tersebut laku seharga Rp 5,5 juta.
"Uang hasil jual motor tersebut oleh tersangka diberikan ke Sukat Rp 2.150.000. Sisanya digunakan tersangka untum melarikan diri ke kampung halamannya, di Kabupaten Ogan Ilir," pungkasnya.(sumeks.co)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: