Polda Sumsel Amankan Pembuat Opal
Tersangka Efin saat menunjukan cara membuat upal. Foto : edho /sumeks.co--
PALEMBANG, - Sejak bebas dari Lapas Banyuasin awal Agustus 2022 lalu, tersangka Epin Mayandi (36), pembuat dan pengedar uang palsu (upal) di Palembang tidak memiliki pekerjaan.
Namun, tersangka Epin yang ditangkap Unit 5 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel pada Rabu 16 November 2022 malam ini bisa membuat upal dengan mudah.
Berbekal konten di YouTube, tersangka meniru dan kemudian membuat upal hanya bermodalkan printer, cat semprot kaleng, pisau karter dan kertas.
“Saya belajar langsung dari YouTube Pak. Setelah modal terkumpul saya beli printer dan buat sendiri,” kata tersangka Epin, Jumat 18 November 2022 sore.
Terlebih tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama.
“Dulu saya ditangkap Polrestabes Palembang Pak. Tapi itu bukan membuat, saya beli upal langsung di Bekasi dan saya ditangkap di Palembang,” akunya lagi.
Dirinya sengaja mengedarkan upal pada malam hari agar tidak diketahui.
"Beli rokok dan kebutuhan pada malam hari Pak biar tidak dicurigai. Terakhir beli handphone COD malam di rumah kontrakan," ungkapnya.
Upal yang telah jadi, dipakai untuk kebutuhan sehari-sehari dan belum pernah dibelanjakan di mall dan tempat lain selain warung dan belanja COD.
Diketahui, tersangka Epin ditangkap saat berada di salah satu rumah bedeng di Jl Gotong Royong III, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang.
Dari dalam bedeng, petugas mengamankan barang bukti upal sebanyak Rp 5.200.000. Terdiri dari pecahan Rp 770 ribu yaitu dua lembar Rp 100 ribu dan enam lembar Rp 50 ribu dan 27 lembar uang pecahan Rp 10 ribu.
Selain itu juga diamankan upal yang belum diedarkan sebanyak Rp 2.400.000 yang masih dalam bentuk kertas ukuran F4 dan belum dipotong.
"Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama di Palembang dan pernah menjalani hukuman di Lapas Banyuasin selama kurang lebih tiga tahun," kata Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SIK SH, Jumat sore.
Kompol Agus mengatakan, tersangka diamankan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang sering mendapatkan upal di sejumlah kawasan di Palembang, seperti di dalam mall dan SPBU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: