Kejari Prabumulih Tetapkan 3 Komisioner Bawaslu Jadi Tersangka

HJ ketua Bawaslu kota Prabumulih saat digiring jaksa menuju mobil tahanan untuk dibawa ke rutan kelas IIB Prabumulih, Rabu (23/11).-foto : prabu agustiawan-palpos---
PRABUMULIH, HARIANMUBA.COM - Penyidik Kejaksaan Negeri (kejari) Prabumulih menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaankorupsi.
Setelah sebelumnya dilakukan penyidikan yang cukup panjang terhadap dugaan korupsi penyimpangan kegiatan belanja hibah Bawaslu Kota Prabumulih tahun anggaran 2017 dan 2018.
Ketiga tersangka dimaksud berinisial HJ (Ketua Bawaslu periode 2018-2023), MIR dan IS (anggota Bawaslu).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH dan Kasi Pidsus, M Arsyad SH mengatakan, sebelum melakukan penetapan tersangka penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi dan 2 orang ahli dan juga telah meminta penghitungan kerugian negara ke BPKP Provinsi Sumatera Selatan.
“Dalam hasil penghitungan tersebut, ditemukan kerugian negara Rp1,8 Miliar. Untuk pastinya, satu miliar delapan ratus tiga puluh empat juta 93 ribu enam puluh enam rupiah,” ungkap Roy Riady saat menggelar pres realese di aula Kejari Prabumulih, Rabu (23/11).
Lalu dalam serangkaian penyidikan tersebut sambung mantan Jaksa KPK ini, penyidik telah melaporkan kepada pihaknya selaku kajari mengenai hasil perkembangan penyidikan. Selanjutnya, penyidik memaparkan gelar perkara.
“Cukup teman-teman ketahui, gelar perkara ini dilakukan tidak hanya satu kali kita gelar perkara sampai ke kejaksaan tinggi. Dalam gelar perkara tersebut, dari alat bukti yang ditemukan maka penyidik menetapkan 3 orang tersangka,” ujarnya sembari menuturkan penyidik menemukan 2 alat bukti yang cukup sehingga menetapkan 3 orang tersangka.
“Pertama yaitu saudara HJ yang merupakan ketua Bawaslu Kota Prabumulih periode 2018-2023, lalu saudara MIR yang merupakan anggota komisioner bawaslu serta IS yang juga merupakan anggota komisioner Bawaslu Kota Prabumulih,” bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: