Usai Didatangi Juru Sita, Istri Terpidana Korupsi Meninggal Dunia, Ini Jawaban Kajari

--
SEKAYU,HARIANMUBA.COM - Istri terpidana tindak pidana korupsi (Tipikor) Alis Gunawan berinisial N meninggal dunia usai didatangi tim juru sita dari Kejaksaan Negeri Sekayu.
Peristiwa ini terjadi Senin 21 November 2022 lalu di Desa Biji Mulyo, Kecamatan Tungkal Jaya, Muba.
Terkait hal itu, Kejaksaan Negeri Muna buka suara guna menjelaskan hal yang terjadi dan mengklarifikasi berbagai isu yang beredar di masyarakat terkait proses penyitaan terpidana kasus korupsi dana LPDB-KUMKM serta kematian N.
"Kita jelaskan peristiwanya, Senin lalu tim datang untuk melakukan pemantauan dan memasang plang terkait asat terpidana di rumahnya. Tim datang bersama perangkat desa, BPN dan pihak kepolisian," ujar Kajari Muba Marcos MM Simare-mare melalui Kasi Pidum Armen didampingi Kasubsi Uheksi Candra Irawan.
Kedatangan tim, kata dia, diterima oleh istri terpidana yakni N, lalu tim menjelaskan untuk melakukan penyitaan terhadap aset berupa rumah dan sebidang tanah yang berada di belakangnya.
"Tapi tim mendapatkan penolakan, karena mereka beralasan rumah tersebut bukan hasil korupsi. Meskipun bukan hasil korupsi penyitaan harus dilakukan karena putusan sudah inkrah dan mengharuskan terpidana membayar uang pengganti lebih dari Rp1 miliar," jelasnya
Namun, secara tiba-tiba, kata Armenia, istri terpidana yakni N lemas seketika dan tak sadarkan diri dihadapan tim. Sehingga dipanggil dua orang anggota kesehatan untuk dilakukan pemeriksaan.
"Menghadapi situasi itu, tim langsung melapor pimpinan dan diperintahkan untuk kembali guna ke tempat penyitaan lain. Namun dalam perjalanan, kita mendapat kabar sang ibu meninggal dunia. Kita turut berduka cita dengan kondisi ini," katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, secara ketentuan, penyitaan aset terpidana tersebut seharusnya dilakukan April lalu karena putusan telah inkrah pada Maret. Namun, sebelum di eksekusi, terlebih dahulu dilakukan penelusuran aset milik terpidana.
"Sebelum eksekusi, kita sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan perangkat desa. Kita hanya menjalankan putusan pengadilan yang telah inkrah, kita juga membawa surat tugas dari pimpinan saat melakukan eksekusi," tandasnya.
Sekedar informasi, Alis Gunawan yang saat itu menjabat sebagai Ketua Bidang II KUD Buara periode 2012-2014 bersama dua terpidana lainnya terjerat kasus tidak pidana korupsi dana bergulir LPDB-KUMKM yang merugikan negara hingga Rp5 miliar.
Di dalam pengadilan, Alis gunawan dinyatakan terbukti bersalah, sehingga dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 jita subsider 4 bulan penjara.
Selain itu, Alis Gunawan juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp1.005.250.599 dan harus dibayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, namun jika tidak ada harta benda untuk disita maka diganti hukuman penjara 1 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: