Amankan Pengedar Narkoba, Polisi Temukan 2 Kg Sabu
Kapolrestabes Palembang kombes Pol M Ngajib menunjukkan barang bukti sabu-sabu. Foto: Deny/sumeks.co, ----
Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: