Polsek Bayung Lencir dan Forkopimcam Upayakan Mediasi Antara Koperasi Makmur Sakti dan Kelompok Tani
Jajaran Polsek Bayung Lencir, Polres Muba Polda Sumsel bersama dengan Forkopimcam hadir dalam mediasi antara Koperasi Makmur Sakti dan 5 kelompok tani--
BAYUNG LENCIR,HARIANMUBA.COM,- Polsek Bayung Lencir, Polres Muba, Polda Sumsel bersama dengan Forkopimcam setempat terus berupaya melakukan upaya mediasi terkait permasalahan antara Koperasi Makmur Sakti Dengan 5 Kelompok Tani di Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lencir.
Seperti Kamis 1 November 2022 lalu, Kanit Intelkam AIPDA Yusuf Manako hadir mewakili Kapolsek Bayung Lencir Polres Muba, Polda Sumsel IPTU Deby Apriyanto pada pertemuan mediasi lanjutan.
Mediasi yang dihadiri jajaran Polsek Bayung Lencir, Polres Muba Polda Sumsel ini merupakan buntut dari beberapa kelompok tani yang menuntut ganti rugi lahan.
Mereka menganggap ganti rugi tersebut belum di realisasikan oleh pihak Koperasi Makmur Sakti yang telah berdiri sejak 2007 silam.
Dalam sambutannya, Kapolsek Bayung Lencir Polres Muba, Polfa IPTU Deby Apriyanto melalui Kanit Intelkam Aipda Yusuf Manako mengatakan bahwa pihaknya hadir ke Mangsang sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat.
Dalam rangka memberikan pengayoman, pelayanan dan perlindungan terhadap masyarakat serta melakukan mediasi lanjutan kedua belah pihak yaitu dari Koperasi Makmur Sakti dan 5 kelompok tani.
"Tapi sangat di sayangkan dari perwakilan kelompok tani tersebut tidak ada yang datang," jelasnya.
"Harapan Kami dengan hadirnya kami ditengah masyarakat ini agar terciptanya suasana yang sejuk, tentram dan penyelesaian permasalahan dengan dingin hati agar masing-masing pihak tidak memprovokasi sehingga dapat merugikan kita bersama," tambahnya.
Sementara itu PLH Ketua Koperasi Makmur Sakti, Farurrozi mengungkapkan pihak Koperasi Makmur Sakti telah membayar secara tunai kepada yang berhak menerima atas pembebasan lahan tersebut.
"Pembayaran sudah melalui karyawan, yaitu saudara Sabar ditemani saudara Surahman," ujar nya.
Perwakilan Dinas Perkebunan Muba M Jaya yang juga hadir dalam mediasi ini mengungkapkan Koperasi makmur sakti sudah mempunyai legalitas yang sah secara hukum dengan akte pendirian No.0129 / BH / IV / III / tanggal 12 April 2007.
"Kelompok tani yang menuntut sendiri, ada yang didaftarkan secara manual sejak 2013 dan ada yang belum terdaftar," jelasnya.
Turut hadir dalam mediasi tersebut, Sekcam Bayung Lencir Heru Kharisma, S.STP., MSi, Babinsa Mangsang Serda Khasmirin, Sekdes Mangsang Jemaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: