Kades Muara Lakitan Curhat Jalan Rusak, Benahi Gubernur Benahi Jalan Provinsi Yang Rusak Parah
Kondisi jalan rusak yang dikeluhkan kades di kecamatan muara lakitan--
PALEMBANG, HARIANMUBA.COM,- Para kepala desa (Kades) Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura Curhat ke Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Hj RA Anita Noeringhati SH MH di ruang kerjanya kemarin 12 Desember 2022.
Itu karena Jalan poros milik Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ini rusak parah dan berlumpur di musim penghujan.
" Kita menyampaikan aspirasi jalan Provinsi Sumsel, yang rusak parah dan berlumpur" kata Nasrullah, Kades Lubuk Padan didampingi Kades Marga Baru, Mutahidin, Kades Mangos, Deris dan Kades Multikarya, Mulyadi.
Jalan Provinsi yang rusak itu, diakuinya, sepanjang 50 kilometer dari Kabupaten Mura ke Muaratara dan sepanjang 35 kilometer Kabupaten Mura ke Kabupaten Muba.
Kondisi jalan masih tanah merah dan berlumpur.
Banyaknya truk milik perusahaan, kian memperparah kondisi jalan
Kades mengungkapkan truk perusahaan itu, meliputi perusahaan sawit PT BPH, Serelaya dan perkebunan PT Lonsum.
" Kita berharap Gubernur Sumsel, turun tangan dan memperbaiki jalan Provinsi ini," harapnya. Lantaran jalan provinsi itu, merupakan akses bagi masyarakat menuju berbagai kecamatan dan kabupaten yang ada.
BACA JUGA:Diduga Ribut dengan Istri, Pria di Lais Nekad Gantung Diri
Banyaknya kendaraan yang terparter dan terbalik. Telah mengakibatkan akses jalan poros milik Provinsi itu, lumpuh total dan tak bisa dilintasi selama tiga hari.
Warga terpaksa mutar Kota Lubuk Linggau, bila menuju Muaratara atau sebaliknya. " Kita juga usulkan pembangunan jembatan musi di dusun 1, warga pakai ketek menyeberang sungai," diakuinya.
Kades Marga Baru, Mutahidin, mengatakan, perbaikan jalan sangat mendesak dilakukan perbaikan. Pasalnya telah mengakibatkan lumpuhnya aktifitas masyarakat, atas rusaknya jalan provinsi ini.
Berapa tidak, jalan provinsi merupakan jantung akses warga menuju berbagai wilayah kabupaten dan desa yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: