Banyak ASN Mau Pensiun Dini, Berikut Alasannya!
Ilustrasi ASN-sumber: Pekanbaru.go.id--
PALEMBANG, HARIANMUBA.COM – Belakangan ini masalah pensiun dini massal menjadi materi bahasan hangat para Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintahan.
Pasalnya dalam RUU atas Perubahan UU No 15 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan masalah pensiun dini juga masuk ke dalam materi yang diatur dalam wacana Program Legislasi Nasional Prolegnas 2023 yang akan disahkan oleh DPR RI.
Ini sejalan dengan keinginan Presiden Joko Widodo mengubah struktur dan kinerja ASN 2023.
Nah, jika mengacu pada revisi UU ASN, maka jika aturan RUU ASN itu berlaku maka ASN pun mudah diberhentikan.
BACA JUGA:Nasib Honorer Jadi ASN, KemenPAN RI Masih Menunggu Hasil Pembahasan RUU ASN
Soalnya, disebutkan dalam pasal 87 ayat 1, bahwa PNS bisa diberhentikan secara hormat.
Pada ayat (1) huruf d memuat poin pemecatan PNS, seorang PNS bisa diberhentikan dengan hormat, jika dianggap tidak cakap jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
PNS bisa dipecat secara dengan hormat tidak atas permintaan sendiri akibat melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: