Dibekuk Pelaku Penusukan Kolonel (Purn) Sugeng Waras, Ternyata Bersembunyi di Kota Ini

Dibekuk Pelaku  Penusukan Kolonel (Purn) Sugeng Waras, Ternyata Bersembunyi  di Kota Ini

pelaku saat diamankan pihak berwajib --

BANDUNG, HARIANMUBA COM, - Setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam 

Akhirnya pihak berwajib berhasil menciduk pelaku penusukan Ketua Forum Purnawirawan Perjuangan Indonesia (FPPI) Kolonel (Purn) Sugeng Waras.

Tersangka diketahui berinisial R , diamankan saat berada  di Kota Depok. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pelaku   penusukan pensiunan TNI itu ada dua tersangka, namun baru satu yang diamankan dan sisanya masih DPO.

Kejadian itu lanjutnya,  pada tanggal 29 Desember 2022 lalu sekitar pukul 14.45 WIB tepatnya di depan perumahan Kolonel Masturi , saat itu  korban telah  dibuntuti oleh pelaku.

Penganiayaan tersebut diawali dengan adanya pembuntutan oleh para pelaku  kepada korban. 

" Saat tiba di depan (perumahan), pelaku memberikan kode kepada korban untuk berhenti,” kata Ibrahim dalam konferensi pers di Mapolresta Cimahi, Rabu (4/1). 

Korban yang sudah turun dari mobilnya kemudian diberi tahu oleh pelaku kalau bagasi belakangnya terbuka. Namun saat korban memarkirkan kendaraannya, di depan mobil, salah satu pelaku kemudian melakukan penusukan kepada korban dan menyebabkan lima tusukan di kedua paha.

Kemudian para pelaku melarikan diri dan korban meminta bantuan masyarakat ke Pospam,dan korban langsung dibawa ke RSUD.

Ibrahim mengungkapkan, polisi masih belum bisa menyampaikan motif penusukan itu sebab pelaku DPO yang disebut merencanakan hal ini.

Motivasi sendiri belum bisa kami sampaikan, kami belum tahu karena persoalannya tersangka utama yang tahu motifnya. Sedangkan yang sekarang belum tahu motifnya ini apa. Insya Allah kalau tersangka utama ditangkap, akan diketahui motif penyerangan pada korban,” jelasnya.

Kondisi korban sampai sekarang membaik,” ucapnya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 dan atau Pasal 353 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 – 9 tahun penjara. (jpnn.com)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: