Sumur Minyak di Keban Terbakar, Polres Muba Amankan Pemilik Sumur Bor

Sumur Minyak di Keban Terbakar, Polres Muba Amankan Pemilik Sumur Bor

Tersangka pemilik sumur minyak yang terbakat saat diamankan di Mapolres Muba--

"Saat ini kobaran masih terus terjadi tapi tidak besar, petugas tengah melakukan pemadaman," ungkapnya 

Untuk tersangka dikenakan Pasal 52 Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa mempunyai Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 juta rupiah. 

BACA JUGA:Perangkat ETLE di Lubuk Linggau Hampir Dicolong, Pelaku Terekam Kamera CCTV Saat Ini Sedang Diburu Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: