Sumur Minyak di Keban Terbakar, Polres Muba Amankan Pemilik Sumur Bor
Tersangka pemilik sumur minyak yang terbakat saat diamankan di Mapolres Muba--
"Saat ini kobaran masih terus terjadi tapi tidak besar, petugas tengah melakukan pemadaman," ungkapnya
Untuk tersangka dikenakan Pasal 52 Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa mempunyai Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 juta rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: