Gampang Banget! 10 Langkah Mudah Validasi NIK jadi NPWP
Contoh Kartu NPWP--
PALEMBANG, HARIANMUBA.COM - Pada Tahun 2022 ini DJP Kemenkeu telah meresmikan inovasi NIK terintegrasi dengan NPWP.
Dengan inovasi tersebut, Wajib Pajak Orang Pribadi kini dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
Tujuan transformasi NIK menjadi NPWP adalah untuk mempermudah akses layanan perpajakan.
Masyarakat diberikan kemudahan tidak perlu repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak karena integrasi NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah berjalan.
BACA JUGA:Cuma Modal HP! Berikut Langkah-langkah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 Tahun 2023
BACA JUGA:Jika Tol Betung-Jambi Ready, Ini Ketakutan Para Pemilik Usaha di Jalintim Palembang - Jambi
Masyarakat Sumsel khususnya di Kota Palembang tak perlu bingung cara memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pemerintah secara resmi akan mengintegrasikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tak terkecuali, hal tersebut akan diberlakukan juga di Sumsel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: