Pengantin Perempuan Yang di Bawa Kabur Bisa di Pidana, Ini Pasalnya

Pengantin Perempuan Yang di Bawa Kabur Bisa di Pidana, Ini Pasalnya

--

HARIANMUBA.COM, Kasus IS mantan Kepala Desa (Kades) Air Putih, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara yang membawa kabur IK pengantin baru bisa berlanjut ke pidana.

Seperti diberitakan sebelumnya heboh pemberitaan tentang IK seorang perempuan yang memilih kabur IS, seorang mantan Kades Provinsi Bengkulu.

Padahal saat kabur pada 29 Desember 2022 kemarin IK baru saja selesai melangsungkan pernikahan secara sah dengan seorang FY (35) Pemuda Desa Simpang Kota Beringin, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang.

FY sempat melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian.

BACA JUGA:Kamu Tim Tali Panjang atau Tim Tali Pendek? Ternyata Latto-latto Ada Rumus Matematikanya Loh

BACA JUGA:Kisah Pemuda di Bangkulu, Istrinya Dibawa Kabur Mantan Kades Usai Resepsi Pernikahan, Awalnya Kenal Medsos

Terkait kejadian tersebut baik IK maupun IS bisa dilanjutkan ke pidana.

Dikutip dari RADARUTARA.ID praktisi hukum dari LBH Wawan Adil, Wawan Ersanovi, SH, melihat persoalan ini memiliki beberapa dampak hukum

Wawan mengungkapkan FY sebagai suami sah dapat mempidanakan IK pengantin wanita yang kabur itu.

Bahkan tak main-main, ancaman hukuman maksimal atas perbuatannya menyembunyikan ikatan pernikahannya dengan mantan kades, dapat dihukum maksimal selama 5 tahun penjara.

BACA JUGA:Ternyata Ada Malin Kundang Versi Musi Banyuasin, Peninggalannya Masih Ada

BACA JUGA:Fakta Menarik Sungai Lilin Musi Banyuasin, Salah Satu Wilayah Transmigrasi Tersukses di Indonesia

Menurut Wawan, hal ini tergambar dalam Pasal 280 KUHP yang berbunyi: Barang siapa mengadakan perkawinan, padahal sengaja tidak memberitahu kepada pihak lain bahwa ada penghalang yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, apabila kemudian berdasarkan penghalang tersebut, perkawinan lalu dinyatakan tidak sah.

"Ini juga berlaku bagi IK pengantin perempuan yang kabur itu. Kalau dia tidak memberitahu FY selaku orang yang menikahinya, bahwa IK sebenarnya telah menikah dengan lelaki lain sebelumnya. Maka IK bisa dipidana," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: