Kok Bisa, Tidak Semua PNS dapar THR dan Gaji ke 13. Ini Kriterianya
--
HARIANMUBA. COM, –Seperti tahun tahun sebelumnya, ditahun 2023 ini pemerintah akan tetap memberikan tunjangan dan gaji ke 13 bagi aparatur sipil negara.
Ini daftar yang menerima tunjangan dan gaji 13. sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.05/2022:
Pensiunan
Penerima pensiun
Penerima tunjangan
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
Pejabat negara
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Namun ada juga yang tidak bisa menerima. Siapa saja itu ?
1. Yang sedang cuti tetapi tidak dalam tanggungan negara
2. ASN atau PNS yang bekerja pada organisasi yang digaji.
Sebagai mana diketahuu, Pemerintah telah mengalokasikan Rp156,4 triliun dalam RAPBN 2023 untuk membayar THR dan gaji 13 bagi PNS atau ASN, TNI, Polri, dan pensiunan pada tahun 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: