Kejaksaan Musi Banyuasin Cek Bangunan Pasar Randik Roboh, Ini yang Dilakukanya

Kejaksaan Musi Banyuasin Cek Bangunan Pasar Randik Roboh,  Ini yang Dilakukanya

--

SEKAYU, HARIANMUBA.COM,- Guna ingin memastikan apakah ada menyalahi aturan atau tidak membuat Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Sumatera Selatan turun langsung ke Pasar Randik, tujuan nya mengecek bangunan yang ambruk. 

“Iya kita sudah turun langsung ke lapangan meninjau langsung pada bangunan Pasar Randik Sekayu roboh, yang baru saja selesai dibangun pada 23 Desember 2022 lalu,” kata Kepala Kejari Musi Banyuasin, Marcos MM Simare-mare melalui Kasi Intelejen, Rizki Ramadhani SH 

Hal itu dilakukan, setelah pihaknya mendapat laporan dan memanggil Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) nya, karena pembangunan itu leading sektor berada di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). 

“Saat ini masih dalam masa pemeliharaan oleh sebab itu, pihaknya belum diperbolehkan untuk melakukan pemeriksaan. Kita bisa itu setelah beres masa pemeliharaannya, 3 bulan atau 6 bulan lamanya dan usai Berita Acara Serah Terima (BAST),” ujarnya.

Kepala Bidang (Kabid) Sarana Distribusi dan Losgistik yang juga sebagai PPK pada bangunan Pasar Randik, Supriyanto, mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak pelaksana atau rekanan untuk segera dilakukan perbaikan. “Karena, masih ada masa pemeliharaan selama 6 bulan lamanya,” katanya. (boi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: