Kabar Terkini Kasus Pembunuh Bayaran di Musi Banyuasin, 4 Terdakwa Segera Hadapi Sidang Tuntutan

Kabar Terkini Kasus Pembunuh Bayaran di Musi Banyuasin, 4 Terdakwa Segera Hadapi Sidang Tuntutan

Jalan nya sidang kasus pembunuh bayaran di kota Sekayu--

SEKAYU, HARIANMUBA.COM,- Kabar terkini peristiwa pembunuh bayaran yang terjadi di Kota Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin yang terjadi 26 Feberuari 2022 lalu.

Korban nya adalah Reli Sepriadi (38) warga Kelurahan Soal Baru, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin.

Kini, kasus yang melibatkan sembilan orang terdakwa itu masih berproses di Pengadilan Negeri Sekayu

"Saat ini, dari sembilan terdakwa, prosesnya sudah sampai empat perkara agenda tuntutan dan lima lainnya masih pemeriksaan saksi," ujar Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Cristo Evert Natanael Sitorus melalui Humas PN Sekayu Edo Juniansyah, Rabu 18 Januari 2023.

BACA JUGA:Pemdes Panca Tunggal Musi Banyuasin Hentikan Pemasangan Jaringan Internet Diwilayahnya, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Jadi Korban Penganiayaan, Warga Sematang Borang Palembang Lapor ke Polisi, Begini Kronologinya

Adapun empat terdawa yang akan menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba yakni terdakwa Erik Pratama, Alvino, Jhoni Kusmoyo dan Firmansyah. 

Sedangkan lima terdakwa yang masih proses pemeriksaan saksi yakni Bobby, Apriadi, Tarmizi, Juliansyah dan Efran. 

"Untuk sidang tuntutan empat terdakwa saat ini masih dalam proses, jika selesai berkas tuntutannya segera kita sidangkan sesuai jadwal. Sedangkan sisanya masih tahap pemeriksaan saksi," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Muba Marcos MM Simare-mare, melalui Kasi Pidum, Armen. 

Sekedar informasi, Reli Sepriadi ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan, di pinggir jalan Desa Pandang Dulang, Kecamatan Lawang Wetan, Sabtu (26/3/2022) lalu. Saat ditemukan, di sekujur tubuh korban ditemukan puluhan luka tusuk. 

BACA JUGA:Badan Kehormatan PDI P Musi Banyuasin Akan Panggil Oknum DPRD, Terkait Video Viral

BACA JUGA:Sudah Jadi Justice Collaborator, Bharada E Masih Dintuntut 12 Tahun Penjara, Ternyata Ini Hal yang Memberatkan

Hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Muba berhasil menangkap sembilan orang tersangka yakni Bobby, Apriadi, Tarmizi, Juliansyah, Efran, Erik Pratama, Alvino, Jhoni Kusmoyo dan Firmansyah. 

Kesembilan tersangka diduga merupakan komplotan pembunuh bayaran yang sebelumnya menerima order atau pesanan dari seseorang untuk menghabisi nyawa korban Reli Sepriadi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: