BPN Lakukan Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat, Ini Pendapat Pemprov Sumsel

BPN Lakukan Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat, Ini Pendapat Pemprov Sumsel

Gubernur H Herman Deru saat menerima kunjungan kerja Kanwil BPN Sumsel--

Langhkah itu juga mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat ataupun Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

Hadir dalam pertemuan itu, Tenaga Ahli Bidang Hukum USU Prof. DR. Rosnidar Sembiring, Prof. DR. M. Yamin, Tenaga Ahli Bidang Sosial dan Budaya USU Drs. Zulkifli Rani, dan Kasubbag Keuangan dan Barang Milik Negara Sekretariat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Fatimah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: