Ini Motif Mantan Walikota Rampok Rumdin Santoso

Ini Motif Mantan Walikota Rampok Rumdin Santoso

Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Senin (30/1/2023). (ANTARA/Didik Suhartono)--

"Uang digunakan pribadi para tersangka. Kami amankan uang kejahatan Rp 233 juta," ujar Lintar.

Polisi memastikan Samanhudi tidak ikut mengambil uang hasil perampokan di rumah dinas Santoso.

BACA JUGA:DPRD Muba Gelar Rapat Renja Tahun 2023

BACA JUGA:Ini 7 Raperda Usulan Eksekutif dan 4 Usulan Legislatif, Mulai Dibahas DPRD Sumsel

Atas perbuatannya, Samanhudi disangkakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Samanhudi dianggap membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan. (antara/jpnn)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: