Penangkapan Pelaku Curanmor Ternyata 'Nyayian' Penadah
![Penangkapan Pelaku Curanmor Ternyata 'Nyayian' Penadah](https://harianmuba.disway.id/upload/47a1e8a8092aae71ff684253d08d9a55.jpg)
--
SEKAYU, HARIANMUBA.COM,- Jajaran Unit Reskrim Polsek Sekayu pimpinan Iptu Rusdi Sinuraya berhasil meringkus sindikat curanmor meresahkan baik eksekutor maupun penadahnya, Senin 30 Januari 2023.
Mereka masing-masing Iyon (32) dan Redi (43), keduanya warga Sekayu.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Siswandi SIK SH MH, melalui Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri mengatakan, penangkapan berawal dari laporan korban Sucipto (40) yang kehilangan motor di rumahnya Desa Rimba Ukur, Kecamatan Sekayu, pada 18 Januari 2023 dini hari.
“Dari laporan itu, kita lakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan motor korban di rumah pelaku Redi (43),” ujar Suvenfri, didampingi Kanit Reskrim Iptu Rusdi Sinuraya, Rabu 1 Februari 2023.
BACA JUGA:Kelompok Ternak Sejahtera Ulak Paceh, Harapkan Mesin Pembuat Pelet
Pihaknya, kata Suvenfri lantas mengajak korban guna memastikan ciri-ciri motor. Setelah di cek, ternyata benar motor tersebut milik korban.
“Kita lakukan pemeriksaan terhadap Redi dan diketahui motor itu merupakan gadaian pelaku Iyon (32) sebesar Rp2,5 juta,” kata dia.
Dari keterangan sang penadah, lanjut Suvenfri, pihaknya langsung bergerak untuk menangkap pelaku Iyon.
“Saat ini kedua pelaku yakni penadah dan pencuri sudah diamankan di Polsek Sekayu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
BACA JUGA:Wow! 17 Polres Jajaran Polda Sumsel Terima Penghargaan Dari Ombudsman RI
Akibat ulahnya itu, sang penadah yakni Redi dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana yang ancamannya 4 tahun penjara.
“Sedangkan pelaku Iyon dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: