Berkas Perkara Dugaan Korupsi Bawaslu Kota Prabumulih Dilimpahkan ke Pengadilan
Kasi intel kejari Prabumulih --Sumeks.co
Para tersangka, lanjut Anjas saat di penyidikan tidak ada yang mau berterus terang terkait penggunaan dana tersebut digunakan untuk apa saja.
BACA JUGA:Pj Bupati Muba Hadiri Rakornas Forsesdasi Tahun 2023
"Nanti saja pada saat di persidangan akan kita kejar keterangan para tersangka digunakan untuk apa saja dana tersebut," sebutnya.
Modus yang para tersangka lakukan, diantaranya membuat laporan pertanggung jawaban fiktif terhadap dana kegiatan hibah Bawaslu Kota Prabumulih tahun 2017 dan 2018.
"Seperti sewa gedung, membeli ATK, makan dan minum serta sebagian untuk publikasi media kegiatan sosialisasi Bawaslu Kota Prabumulih," bebernya.
Lebih lanjut dikatakan Anjasra Karya, para tersangka yang saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Prabumulih, disangkakan dengan dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
Atau dakwaan subsider Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
Sementara, Saifuddin Zahri SH MH melalui Daud Dahlan SH, kuasa hukum salah satu tersangka berinisial IS dikonfirmasi akan segera berkoordinasi dahulu dengan tersangka sebagai kliennya. Namun, yang pasti akan tetap melakukan upaya pendampingan hukum terhadap kliennya tersebut, selama menjalani proses persidangan nanti.
"Untuk selanjutnya, tinggal mendaftarkan kuasa ke pihak PN Palembang," tukasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: