Raih Penganugerahan Standar Pelayanan Publik
Wakil bupati Banyuasin Slamet Sumosentono SH bersama Kadis Pendidikan Aminuddin bersama Gubernur H Herman Deru di Auditorium Bina Praja Palembang --
PANGKALAN BALAI, - Wakil Bupati Banyuasin H. Slamet Somosentono, SH didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aminuddin, S.Pd., S.IP., MM menyaksikan sekaligus menghadiri Penganugerahan.
Penganugerahan ini predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 Tingkat Pemerintah Daerah Se-Sumatera Selatan dan Penandatangan Memorandum Of Understanding (MOU).
Bertempat di Auditorium Bina Praja Palembang, Rabu (1/2).
Pemerintah Kabupaten Banyuasin termasuk kategori Pemerintah Daerah Kabupaten Tahun 2022, dimana mendapat nilai 79.60 yang mengantarkan Pemerintah Kabupaten Banyuasin masuk dalam zona kepatuhan hijau.
Artinya tingkat kepatuhan yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Banyuasin masuk dalam standar kepatuhan tinggi dengan rata-rata nilai 78.00-87.99 yang berarti mendapatkan kategori B untuk Kabupaten Banyuasin.
Pada kesempatan ini, Wakil Bupati Banyuasin H. Slamet Somosentono mengucapkan terima kasih dengan adanya lembaga pemantau seperti Ombudsman sehingga kinerja Pemerintah Daerah di Kabupaten Banyuasin dapat lebih terarah.
Serta dalam menjalankan tugas sesuai standar pelayanan publik sehingga bisa berhasil mendapatkan nilai yang memuaskan dan masuk dalam zona hijau. Selain itu juga tidak akan mencapai predikat kepatuhan tinggi tanpa bantuan dan kerja keras dari semua instansi dan elemen masyarakat.
“Penghargaan ini juga sebuah tantangan bagi Pemkab Banyuasin karena untuk mempertahankannya akan lebih sulit. Maka dari itu kita semua tetap harus kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas untuk tetap bisa mempertahankan predikat kepatuhan tinggi dengan cara lebih meningkatkan lagi pelayanan publik sehingga bisa mendapatkan hasil dan nilai yang memuaskan,” ucap Wabup.
Sementara itu, Mokhammad Najih, SH., M.Hum., Ph.D. selaku Ketua Ombudsman Republik Indonesia mengatakan penilaian penyelenggaran pelayanan publik merupakan salah satu upaya pencegahan maladministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik, secara komprehensif dimana menghasilkan opini pengawasan pelayanan publik yang dijadikan acuan kualitas.
Dimana bertujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam penilaian kepatuhan yang berasaskan kepada integritas kepatuhan keadilan non diskriminasi tidak memihak akuntabilitas keseimbangan, keterbukaan dan kerahasiaan.
“Penilaian kepatuhan dikategorikan kedalam 3 (tiga) zonasi yaitu zonasi hijau dengan predikat kepatuhan tinggi, zonasi kuning dengan predikat kepatuhan sedang, dan zonasi merah dengan predikat kepatuhan rendah. Pada tahun 2021-2022 mendapatkan respon yang positif diharapkan kedepannya menjadi semakin baik dan perubahan dimasyarakat memberikan dampak serta peranan yang penting dalam pelayanan publik,” ujarnya. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: