Kejari Banyuasin Terima Uang Pengganti dari Terpidana Korupsi UTTP Banyuasin Sebesar Rp226 juta

Kejari Banyuasin Terima Uang Pengganti dari Terpidana Korupsi UTTP Banyuasin Sebesar Rp226 juta

Kejari Banyuasin terima uang pengganti --Sumeks.co

 

Selanjutnya pada tahun 2017 sampai dengan 2018, tersangka EH, AG, TA dan HI tidak melakukan penarikan retribusi untuk disetorkan ke kas daerah.

BACA JUGA:Saling Tantang, Lalu Berakhir Satu Tembakan Mengenai Kepala

Akan tetapi tersangka EH, AG, TA dan HI pada tahun 2019 sempat melakukan penyetoran retribusi kepada bendahara penerimaan Dinas Perdagangan Kota Palembang. Tapi secara cash tanpa melampirkan bukti penerimaan dari pemilik UTTP di wilayah Banyuasin dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp2 miliar. (*)

 

Berita ini sudah tayang di sumeks.co dengan judul : Terpidana Korupsi UTTP Banyuasin Kembalikan Uang Pengganti Rp226 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: