Polsek Bayung Lencir Tutup Tempat Penyulingan Minyak, Dibongkar Pakai Alat Berat

Polsek Bayung Lencir Tutup Tempat Penyulingan Minyak, Dibongkar Pakai Alat Berat

Alat berat membongkar salah satu tempat penyulingan minyak di Bayung Lencir--

BAYUNG LENCIR,HARIANMUBA.COM- Jajaran Polsek Bayung Lencir bersama Forkopimcam melakukan kegiatan penutupan tempat eks penyulingan dan gudang minyak ilegal yang ada diwilayahnya.

Kegiatan ini berlangsung di Rabu 8 Februari 2023, dipimpin langsung Kapolsek AKP Deby Aprianto SH bersama forkopimcam.

Selain itu ada juha Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo SH MH serta personil Polsek 14 orang, Koramil 5 orang dan trantib 4 orang, jadi total personil yang terlibat kegiatan 23 orang.

Sasaran kegiatan adalah eks penyulingan minyak mentah yang berada di dusun patin desa Sukajaya kecamatan Bayung lencir.

BACA JUGA:Kejari Banyuasin Terima Uang Pengganti dari Terpidana Korupsi UTTP Banyuasin Sebesar Rp226 juta

BACA JUGA:Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Selatan Sidak Bangunan Pasar Ambruk, Ini Hasilnya

Dengan menggunakan alat berat seluruh tempat penyulingan minyak tersebut dilakukan pembongkaran.

Aksi aparat tersebut sempat mendapat penolakan dari warga pemilik dan pekerja.

Ada sekitar 150 orang yang menggantungkan hidupnya dari usaha penyulingan minyak mentah.

Lukay selaku juru bicara yang mewakili warga menolak pembongkaran tempat penyulingan oleh aparat dengan menggunakan eksavator dan memohon agar tempat penyulingan minyak mentah tersebut tidak ditutup dan dibongkar.

BACA JUGA:Saling Tantang, Lalu Berakhir Satu Tembakan Mengenai Kepala

BACA JUGA:Bandar dan Kaki Tangan Jual Beli Arisan Sungai Lilin Diamankan Polda Sumsel, Kerugian Korban Milyaran Rupiah

"Mengingat saat ini banyak masyarakat menggantungkan hidupnya di usaha penyulingan tersebut, dan dengan adanya usaha masyarakat tersebut secara tidak langsung membantu perekonomian masyarakat, yang berdampak juga dengan turunnya kriminalitas," ujar lukay.

Forkopimcam Bayung lencir kaitan ada penolakan tersebut meminta agar warga tidak menghalangi kegiatan aparat dan meminta pengertiannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: