Mekanisme Pembayaran Gaji PPPK Bakal Berubah, Bisa Sampai Rp 6 Juta Per Orang

Mekanisme Pembayaran Gaji PPPK Bakal Berubah, Bisa Sampai Rp 6 Juta Per Orang

Terkait pemberlakuan RUU ASN tentang pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS tanpa tes, KemenPAN-RB masih menunggu hasil Komisi II DPR RI.----

JAKARTA, HARIANMUBA.COM - Pemerintah Republik Indonesia melaluiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan asosiasi pemda bakal melakukan perombakan terhadap beberapa kebijakan yamg berkaitan dengan PPPK.

 

Teranyar, beredar isu mengenai perubahan aturan mengenai anggaran untuk gaji PPPK.

 

Wakil ketua umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Ahmed Zaki Iskandar mengungkapkan dalam pembahasan ada usulan agar gaji PPPK tidak dipatok di angka tertentu. Sebab, kemampuan pemda berbeda-beda.

 

Jika gaji PPPK diberlakukan seperti dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, ujar Bang Zaki sapaan akrabnya, tidak semua daerah bisa melaksanakannya. 

BACA JUGA:Tangan Bayi 8 Bulan Cacat Permanen Akibat Digunting Oknum Perawat, Keluarga Tuntut Ganti Rugi Rp 500 Juta

Oleh karena itu, para kepala daerah mengusulkan agar aturan gajinya diberikan range, ada batas atas dan bawah.

 

Dengan salary range itu, pemda bisa memilih besaran sesuai kemampuan daerah.

 

"Jadi, usulan ada salary range karena kemampuan pemda berbeda-beda," kata Bupati Tangerang ini kepada JPNN.com, Jumat (10/2).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: