Sejak Januari Hingga Februari, Ada Ribuan Pelanggar Terekam Kamera ETLE

Sejak Januari Hingga Februari, Ada Ribuan Pelanggar Terekam Kamera ETLE

Kamera etle --

SEKAYU, HARIANMUBA.COM,- Dalam satu pekan terakhir, kamera Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Musi Banyuasin berhasil merekam seribu lebih pelanggaran lalulintas. 

Data tersebut milik Sat Lantas Polres Musi Banyuasin sepanjang bulan Januari 2023 dan di awal bulan Februari 2023.  

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Siswandi SIK SH MH, melalui Kasat Lantas Polres Muba, AKP Ricky Mozam SH, saat dimintai keterangan, belum lama ini, mengatakan, kamera ETLE terpasang di lima titik dalam Kabupaten Musi Banyuasin. 

“Lima titik itu diantaranya, arah Sekayu dan Pendopo, di Desa Sukarami Kecamatan Sekayu Arah ke Musi Rawas, Simpang Tugu Adipura Sekayu menuju ke Palembang, kemudian di depan Pos Lantas Gardu Kecamatan Lais, lalu di depan Polsek Sungai Lilin,” katanya 

BACA JUGA:Kades Mekar Jadi Berkeinginan Wujudkan Desa Wisata

BACA JUGA:Ketua Kwarcab Muba Musni Wijaya Buka Secara Resmi RAKERCAB dan SIDPARCAB 2023

Nah dari lima titik kamera ETLE yang sudah terpasang dan on itu, banyak terekam pelanggaran, rata rata kendaraan roda dua (R2), bentuk pelanggaran tidak memakai helm dan kelengkapan kendaraan. 

“Ada juga yang tidak memakai sabuk pengaman, selain itu pula ada yang berbonceng bertiga, dan tidak memakai helm. Intinya meski belum ada penindakan tentunya tetap kita imbau agar selalu tertib lalulintas pada saat membawa kendaraan," imbuhnya

Ada pula pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pelajar dengan mengacungkan jari, maka dari itu, atas adanya rekaman di ETLE dilakukan pengecekan. Kemudian mendatangi rumah kedua remaja itu. 

"Bagi remaja yang terekam data nya mengacungkan jari tengah, diberikan teguran, dan mereka meminta maaf serta berjanji tidak lagi melanggar lalulintas, itu setelah kita datangi ke rumahnya. Ini dilakukan sebagai efek jera," tegasnya (boi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: