Bulan Mei, OPD di Muba Terapkan Aplikasi E-office
![Bulan Mei, OPD di Muba Terapkan Aplikasi E-office](https://harianmuba.disway.id/upload/11d3527baa154e05ead055d386493e97.jpg)
Pj Sekda Musni Wijaya Ssos Msi--
SEKAYU,HARIANMUBA.COM, - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mewajibkan terapkan aplikasi E-Office sebagai bagian dari pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, agar bisa memperbaiki tata kelola pemerintahan berbasis elektronik dapat bejalan lebih efektif.
Selain itu bisa mencapai efisiensi, integrasi dan berbagi pakai serta menciptakan sinergi antar perangkat daerah.
BACA JUGA:Pantang Bagi Penderita Asam Urat Untuk Konsumsi 6 Jenis Makanan Ini, Apa Saja?
BACA JUGA:Jalin Silaturahmi Walikota Prabumulih Kunjungi Muba
Penjabat (Pj) Bupati Muba Drs H Apriyadi melalui Pj Sekretaris Daerah Muba Musni Wijaya SSos MSi, pimpin rapat terkait dengan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Penerapan Aplikasi E-Office Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) .
Dikatakan Musni Wijaya, rencana penerapan E-Office menjadi alternatif untuk membenahi absensi.
Namun, untuk penerapan yang secara maksimal maka harus dipahami terlebih dahulu agar bisa berjalan dengan baik.
BACA JUGA:Inilah Identitas Mayat Yang Ditemukan di Kubangan Kerbau, Diduga Korban Pembunuhan
"Jadi, secara bertahap terus lakukan pemahaman atau sosialisasi agar setiap OPD tidak merasa kesulitan maupun kebingungan saat menggunakan aplikasinya." ujarnya.
Kita buat target lanjutnya, mulai di bulan Maret dan April kita lakukan Pemantapan bagi seluruh ASN dalam menggunakan aplikasi E-Office.
Kemudian di Awal bulan Mei kita wajib menjalankan nya. dan Disaat masa transisi dalam Penerapan E Office ini untuk Sementara Finger Print dan E-Kinerja masih tetap berlaku.
BACA JUGA:Sekda Sumsel Supriono Instruksikan TPAKD Kabupaten/kota Selaraskan Lanskap Keuangan
Lanjutnya, aplikasi E-Office ini sebagai bagian dari pengembangan SPBE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: