Aniaya Mantan Istri, Pria di Lubuk Linggau Diamankan Polisi
Tersangka M Apriansyah (duduk, tengah) yang diamankan karena diduga menganiaya mantan istri----
HARIANMUBA.COM,- Seorang pria di Kota Lubuk Linggau diamankan Polisi karena menganiaya mantan istri.
Tersangka yang diamankan tersebut adalah M Apriansyah (38) warga Warga RT 02, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Sementara korban bernama Asia (33), warga Gang Keramat Abadi, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagau buruh ini mengaku nekad melakukan perbuatan ini karena masih sayang ke mantan istri.
BACA JUGA:LT 2 Kwarran Sungai Lilin Rampung, Ini Juara Umum Pangkalan Berprestasi
BACA JUGA:Sosok Jelita Gabriella Wakil Sumatera Selatan Pada Putri Indonesia 2023
Karena masih sayang itulah, ia cemburu mantan istrinya itu, ketika berkomunikasi dan berjalan dengan pria lain.
Menurut pelaku perbuatan Asia tidak mendidik anak mereka.
Akibat perbuatan nya korban menderita benjol di keningnya.
Ia juga diketahui, pernah melakukan menjalani hukuman di Palembang, karena kasus penganiayaan.
BACA JUGA:Siap-siap! Tiket Kereta Api Lebaran 2023 Sebentar Lagi Sudah Bisa Dipesan
BACA JUGA:Warga Lubuklinggau Pelaku Pembobol Kartu Kredit, Dituntunt 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 30 Juta
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara SH MH menjelaskan penangkapan tersangka atas laporan penganiayaan oleh korban. LP/B-48/II/2023/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel tanggal 17 Februari 2023.
"Kejadian penganiayaan tersebut terjadi di rumah korban, Jumat 17 Februari 2023, sekitar pukul 13.15 WIB," jelas Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel, Sabtu 18 Februari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: