Beginilah Modus 2 Karyawan Bank Bobol Uang Nasabah di Pagar Alam

Beginilah Modus 2 Karyawan Bank Bobol Uang Nasabah di Pagar Alam

Kedua tersangka saat diamankan polisi--

HARIANMUBA.COM,- Beginilah Modus 2 Karyawan Bank Bobol Uang Nasabah BRI di Kota Pagar Alam.

Jajaran Polda Sumatera Selatan tepatnya dari Subdit 2 Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar kejahatan Perbankan.

Mereka meringkus dua orang pelaku pembobolan uang milik nasabah BRI Unit Tanjung Sakti Cabang Pagar Alam.

Dua tersangka berhasil diamankan, keduanya yakni berinisial VM (34) sebagai costumer servis sedangkan tersangka AW (35) sebagai pramubakti atau office boy.

BACA JUGA:Heboh, Video Buaya Muncul di Sungai Primer, Dekat Pemukiman Desa Mulya Agung Kecamatan Lalan

BACA JUGA:Perkuat Sinergi, Pemkab Muba Senam Bersama TNI Polri

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP I Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasubdit 2 Perbankan AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK MH membeberkan modus yang dilakukan oleh dua orang tersangka.

“Kedua pelaku merupakan mantan karyawan yang sudah dipecat setelah kasus ini,” ujar AKBP I Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Yenni Diarty SIK.

Modusnya, yang dilakukan pelaku yakni dengan tidak menyerahkan kartu atm dari beberapa nasabah yang melakukan pembukaan rekening simpanan di BRI Unit Tanjung Sakti.

“Pelaku menggunakan kartu ATM nasabah untuk melakukan pengambilan uang nasabah dengan cara menarik saldo yang ada di rekening nasabah atau transfer e-channel tanpa sepengetahuan nasabah,” beber Putu, saat menggelar rilis ungkap kasusnya Jumat 24 Februari 2023.

BACA JUGA:Terima Pengurus ICMI, Pj Bupati Muba : ICMI Harus Beri Kontribusi Positif Untuk Daerah

BACA JUGA:Herman Deru Berbagi Kiat Sukses Jadi Khotib dan Da'i Dengan Metode Penyampaian yang Tepat

Kedua tersangka ini, kata Putu, sudah menyalahgunakan kepercayaan nasabah yang ingin menabung di BRI. 

Tersangka juga mendatangi nasabah yang ingin menabung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: