Ketua DPRD Benarkan Terima Surat Dari KLHK, Sarankan Oknum DPRD Koperatif
--
SEKAYU, HARIANMUBA.COM,- Ketua DPRD Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Sugondo, angkat bicara terkait adanya surat pemberitahuan dari Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI).
Surat tersebut berisi pemberitahuan penetapan sebagai tersangka dari salah satu oknum anggotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Banyuasin.
Ketika dihubungi Harianmuba.com Selasa 28 Februari 2023) Sugondo membenarkan telah menerima surat pemberitahuan dari KLHK pada 25 Februari 2023 lalu.
"Iya atas nama DPRD Musi Banyuasin dan saya sebagai Ketua DPRD Muba telah menerima surat pemberitahuan tersebut," kata Sugondo.
BACA JUGA:Kota Sekayu, Muba Raih Piala Adipura Ke 13
BACA JUGA:Tersandung Kasus Lahan Tol, Kades di Banyuasin Divonis 3 Tahun
Setelah menerima surat tersebut, menurutnya telah diberitahukan kepada yang bersangkutan.
"Surat pemberitahuan penetapan sebagai tersangka sudah kami sampaikan kepada yang bersangkutan," tukasnya
Selain sudah memberitahukan kepada yang bersangkutan, ia pun juga sudah menyarankan kepada yang bersangkutan hendaknya bisa Koperatif.
"Kami sarankan hendaknya koperatif, sehingga tidak menjadi rami, atau jangan sampai ada pemanggilan paksa dari pihak KLHK RI," jelasnya
BACA JUGA:Nah loh, Ada Oknum Anggota DPRD MUBA Ditetapkan Tersangka, Ternyata Ini Kasusnya
BACA JUGA:Sedang Asyik Makan di KFC Demang Lebar Daun, ASN Pemkab Muara Enim Ditangkap Polisi, Apa Kasusnya?
Seperti diberitakan sebelumnya beredar isu pihak Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup (KLHK) menetapkan seorang oknum DPRD Muba berinisial A sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut, berdasarkan surat dari Kementrian Lingkungan Hidup dan KLHK yang sudah beredar di kalangan wartawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: