Warga Batanghari Leko Diamankan Polsek Babat Supat, Kasusnya Nyolong Motor di Supat Timur

Warga Batanghari Leko Diamankan Polsek Babat Supat, Kasusnya Nyolong Motor di Supat Timur

Pelaku pencurian sepeda motor saat diamankan Polsek Babat Supat--

HARIANMUBA.COM,- Seorang remaja warga Batang Hari Leko diamankan Jajaran Reskrim Polsek Babat Supat.

Remaja tersebut bernama Juliansa (18), ia tersangkut kasus pencurian sepeda motor Honda Revo fit milik Alamsyah (42).

Saat diambil motor diparkir dirumah korban di dusun 1 desa Supat timur kecamatan babat Supat pada Rabu 22 Februari 2023. 

Remaja ini diamankan polisi Jum'at 3 Maret 2023 ditempat persembunyian nya yang berada di daerah Lampung Tengah Provinsi Lampung.

BACA JUGA:Reses Dewan, Ini Ratusan Usulan Warga Muba

BACA JUGA:Pemkab Muba Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Mendagri melalui Zoom

Penangkapan berawal ketika ada laporan pencurian sepeda motor milik alamsyah.

Dari hasil kejelian dan keuletan penyidik Polsek babat Supat akhirnya terungkap siapa pelaku yang telah mengambil sepeda motor tersebut.

Petugas pun mengetahui tempat persembunyiannya, sehingga tidak perlu waktu lama pelaku langsung dilakukan penangkapan.

Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Widya Bhakti Dira S.Tr.K membenarkan penangkapan tersebut.

BACA JUGA:Kades Teluk Kecamatan Lais Galakan Gotong Royong

BACA JUGA:Kades Ini Himbau Warganya Tidak Mencari Ikan Sungai Bungin Selat Penuguan, Dampak Nelayan Disambar Buaya

"Tersangka sudah kami tangkap dirumah orang tuanya di Lampung , dan kami tahan di rumah tahanan Polsek Babat Supat untuk proses perkaranya lebih lanjut," jelasnya

Untuk tersangka sendiri akan di jerat dengan pasal 362 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: