Penilaian Observasi Rendah, Guru Honorer Gagal PPPK, Masa Sanggah 10 Maret
Ilustrasi--
SEKAYU, HARIANMUBA.COM,- Sikap sedih yang bercampur aduk dialami salah satu guru honorer di salah satu sekolah dasar (SD) negeri Kota Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Betapa tidak, Inisial M, dinyatakan tidak lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Saya heran kenapa saya tidak lulus, padahal semua persyaratan sudah dilengkapi semua, termasuk mengenai lama nya mengajar di sekolah ini,” kata M kemarin Kamis (09/03/2023) saat ditemui
Merasa ada yang janggal, ia pun mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Musi Banyuasin, pada bagian operator.
“Ternyata jawabanya, sangat tidak enak, poin nilai bukan ditentukan oleh Disdikbud dan mereka hanya mengirimkan hasil poin yang ada ke panitia seleksi di tingkat pusat,” katanya
BACA JUGA:Catat Tanggalnya! PNS dan PPPK Harap Siap-siap THR Bakal Cair
BACA JUGA:Cegah Karhutlah, Polres Musi Banyuasin Berikan Pelatihan
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Musi Banyuasin, Drs Iskandar Syahrianto, mengatakan, bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos PPPK tahun 2022, silahkan ajukan sanggahan.
“Karena massa sanggah dimulai sejak 10 hingga 12 Maret 2023 pada system yang ada,” ungkapnya
Ia mengungkapkan, dari sebanyak 1200 pendaftar, yang dinyatakan lulus sesuai dengan formasi sebanyak 857.
“Kelulusan ini banyak peserta dari Prioritas 1 dan Prioritas 2, sementara P3 guru yang penilaian observasinya tidak lulus,” ungkapnya
BACA JUGA:Sungai Lematang Naik, Arus Sungai Hanyutkan Lesehan Pagar Lematang
BACA JUGA:71 Pegawai Negeri Sipil Muba Diambil Sumpah
Sementara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan solusi bagi peserta PPPK guru 2022 yang merasa dirugikan dengan hasil seleksi.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan setelah hasil seleksi diumumkan, ujarnya, maka seluruh peserta, baik P1, P2, P3, dan P4 diberikan kesempatan untuk menyanggah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: