Pasutri di Baturaja Ditetapkan Tersangka, Kasus Arisan Bodong

Pasutri di Baturaja Ditetapkan Tersangka, Kasus Arisan Bodong

Suasana ramai di Mapolres Muba yang merupakan korban arisan bodong--

HARIANMUBA.COM, Pasangan Suami istri Dian Rizki Purnama Sari ditetapkan sebagai tersangka.

Dian bersama suaminya ditetapkan tersangka atas kasus arisan bodong.

Tidak tanggung-tanggung korbannya menderita kerugian hingga miliaran rupiah.

Sang bandar arisan bodong yang sempat kabur ke Jawa dan tertangkap di OKU Timur.

BACA JUGA:Ketahuan Saat Ingin Gasak Janda Anak 6, Pemuda Warga Desa Kemang Ditangkap Polisi

Penangkapan suami istri ini sempat heboh dikalangan korban nya.

Mapolres OKU sempat di geruduk para korban yang didominasi emak-emak.

Mereka ingin melihat langsung terduga pelaku penipuan berkedok arisan bodong ini. Senin 13 Maret 2023.

Teriakan para korban semakin pecah ketika Dian dan Suaminya Rian dikeluarkan dari ruang tahanan.

BACA JUGA:Ratusan Santri BKPRMI Sungai Lilin Ikut Ujian Munaqosah

Salah satu ibu-ibu mengatakan, dirinya dan ratusan ibu-ibu lainnya meminta Dian untuk bertanggung jawab dan mengembalikan uang mereka.

"Dian, kembalikan uang kami, kamu dengar?," seru para korban.

Bahkan, karena terlanjur kesal, korban arisan bodong Dian terus melontarkan cacian, makian hingga kalimat-kalimat kasar lainnya selama press rilis yang digelar di halaman Polres OKU.

Usai mendengarkan keterangan dari pihak kepolisian yang menyebutkan jika saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk penyelidikan lebih lanjut. Para korban ini berangsur pulang dan meninggal Polres OKU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: