JHT BPJS Ketenagakerjaan Sekarang Bisa Dicairkan Secara Online, Begini Cara dan Syarat

Pencairan BPJS Tenaga Kerja--Enim ekspres
HARIANMUBA.COM - BPJS Ketenagakerjaan menjadi salahsatu program pemerintah yang menjadi jaminan dan perlindungan sosial bagi para pekerja di Indonesia.
Saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) secara online.
Pencairan secara online tentu saja gampang alias tidak ribet, asalkan segala persyaratan yang diminta tersedia.
Dengan memproses pencairan saldo JHT secara online, tentu saja dapat menyingkat waktu.
Jadi kamu tidak harus berlama-lama apalagi harus mengantre di kantor BPJS.
BACA JUGA:Usai Adzan Subuh, Rumah Panggung di Kelurahan Ngulak 1 Dilalap Si Jago Merah
Ketentuan, atau syarat utama seperti, peserta sudah mencapai usia 56 tahun, mengundurkan diri dari pekerjaan, atau masuk dalam karyawan PHK.
Kemudian tidak terdaftar di perusahaan lain, mengalami cacat tetap, atau hingga meninggal dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: