Polda Bongkar Gudang Solar Oplosan, Temukan Ratusan Ton Solar, Ada Buku Tabungan Saldo Belasan Miliar

Polda Bongkar Gudang Solar Oplosan, Temukan Ratusan Ton Solar, Ada Buku Tabungan Saldo Belasan Miliar

Jajaran Polda Sumsel melakukan press rilis pengungkapan gudang bbm oplosan--

Juga diamankan kendaraan sebanyak 15 unit, dengan rincian truk tangki modifikasi 8 ton sebanyak 12 unit, mobil tangki 5 ton sebanyak dua unit.

Mobil tronton 16 ton bertuliskan PT Musi Putra Tunggal Mandiri sebanyak satu unit, mobil pick up Suzuki Carry sebanyak satu unit, mesin pompa sebanyak tujuh unit.

BACA JUGA:Milik 2 Rest Area, Tol Indralaya - Prabumulih Ditargerkan Bisa Melayani Pemudik Lebaran 2023

BACA JUGA:Dua Gadis Remaja di Ogan Ilir Jadi Korban Begal, Pelaki Gagal Bawa Motor Korban

Tedmon kapasitas 3 ton sebanyak 38 buah dengan, tedmon berisi minyak sulingan sebanyak 16 buah, tedmon kosong sebanyak 22 buah.

Baby tank kapasitas satu berisi minyak sulingan sebanyak 53 buah, jeriken kapasitas 20 liter sebanyak 90 buah berisi cuka para.

Kemudian tepung bleaching sebanyak 47 karung atau 1175 Kg, Mesin Tera, slang sepanjang 10 metor, buku tabungan Bank Mandiri, tujuh buah STNK enam buah dan uang sejumlah Rp 10.750.000.

Lalu barang bukti di TKP kedua minyak Ooplosan/olahan sebanyak 28 ton.

BACA JUGA:Dua Gadis Remaja di Ogan Ilir Jadi Korban Begal, Pelaki Gagal Bawa Motor Korban

BACA JUGA:Kabupaten Muba Hari Ini Diprediksi Kembali di Guyur Hujan, Berikut Prakiraan Cuaca Lengkap Provinsi Sumsel

Di dalam 8 buah babytank sebanyak 8 ton, di dalam dua buah tedmon sebanyak 20 ton, minyak sulingan sekayu sebanyak 23 ton.

Mobil truk sebanyak enam unit, mobil tangki sebanyak dua unit, minibus merk Daihatsu Ayla, mesin pompa sebanyak empat unit.

Dua buah selang ukuran 4 inch, 14 karung tepung bleaching, 10 jeriken asam sulfat atau cuka para. Dua handphone, enam buah buku nota, buku surat jalan, buku catatan.

“Pengungkapan ini adalah yang terbesar yang diungkap Polda Sumsel. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas dan atau Pasal 480 KUHPidana,” jelas Agung

BACA JUGA:Jelang Akhir Jabatan Bupati Banyuasin, Ini Permintaan Warga Tanjung Lago

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: