Pasal Gaji, Warga di Kecamatan Bayung Lencir Ini Meninggal Ditusuk

Pasal Gaji, Warga di Kecamatan Bayung Lencir Ini Meninggal Ditusuk

Pelaku saat diamankan polisi--

Namun belum sempat mendapatkan pengobatan dan perawatan, korban lalu meninggal dunia.

Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo S.T.K. SIK. MH membenarkan akan kejadian tersebut.

BACA JUGA:Warga Bukit Jaya Gelar Takbir Keliling, Sambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H

BACA JUGA:Meriahkan Malam Takbiran, Ratusan Warga Babat Toman Lakukan Pawai

Setelah menerima laporan tersebut, dua beri perintah pada Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo, untuk segera menindak lanjutinya.

“Alhamdulillah pada hari Jum’at (21/04/2023) sekira pukul 03.00 wib terduga pelaku dapat kami tangkap  tanpa ada perlawanan,” jelasnya.

Untuk tersangka sekarang dalam proses penyidikan Polsek Bayung Lencir, dan pasal yang mereka terapkan adalah pasal 351 ayat(3) KUHP.

Dalam hal ini, tentang Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

BACA JUGA:PJ Bupati Apriyadi Tanggapi Aduan Warga Jalan Rusak bandar jaya dan Padamnya Lampu Jalan

BACA JUGA:PDI Resmi Pilih Ganjar Pranowo Sebagai Capres

“Ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” tambah Bondan. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: