Pendiri Ponpes Al Zaytun Yang Viral Karena shaf Salat Pernah Dilaporkan Pegawai Sendiri, Kasusnya Memalukan
--
HARIANMUBA.COM, - Pimpinan Ponpes Al Zaytun Yang Viral Karena shaf Salat Pernah Dilaporkan Pegawai Sendiri, Kasusnya Memalukan.
Nama Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, saat ini tengah diperbincangkan warganet.
Itu karena beredar foto yang memperlihatkan shaf salat laki-laki dan perempuan bercampur jadi satu, tanpa ada sekat pembatas diantara keduanya.
Ternyata sebelumnya sosok pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, MP kerap dipanggil Syekh Panji Gumilang, pernah dilaporkan oleh mantan pegawainya.
BACA JUGA:Begini Tanggapan UAS Terkait Viral Shaf Shalat Ied Campur Laki-laki Perempuan di Ponpes Al Zaytun
BACA JUGA:Inilah Spesifikasi Nokia N73, HP Tercanggih Nokia, Bakal Rilis Akhir Tahun
Mantan pegawai yang melaporkan pendiri Ponpes Al Zaytun itu sendiri berinisial K, atas kasus cukup memalukan yakni kasus dugaan pencabulan.
Korban kala itu sempat membuat laporan kepolisian bernomor LP/B/212/II/2021 ke Polda Jabar.
Namun, sejak laporan itu dibuat pada 2021 lalu, hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian Polda Jabar dan tak menemui titik terang.
Sementara itu, KH Athian Ali, Ketua Forum Ulama Ummat Indonesia (FUUI) mengungkapkan, Ponpes Al Zaytun disebutkan pernah jadi pusat aliran sesat.
BACA JUGA:Panas Ektrem Landa Indonesia, Ini Penyebabnya Menurut BMKG
BACA JUGA:Tuai Kontroversi! Salat Ied di Pondok Pesantren Ini Bikin Geram Netizen, Lihat Kondisinya
Aliran sesat yang diajarkan Ponpes Al Zaytun yakni, tidak mewajibkan salat lima waktu, boleh mencuri harta orang lain, hingga menghukumi kafir orang yang tidak masuk dalam kelompok ajarannya.
"Sebenarnya mereka itu sudah bubar, tetapi setelah mereka bubar mereka menyebar ke mana-mana bikin kelompok, ada yang masuk Syiah dan lain-lain," ujar Ketua FUUI, KH Athian Ali, dikutip dari berbagai sumber, Selasa 25 April 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: