Ingin Melihat Kekayaan Pejabat dan Kepala Daerah, Ini Caranya
--
Untuk penjabaran detail harta kekayaan bisa dilihat dan diunduh. Caranya untuk tombol hijau yang ada di kolom akses. Rincian LHKPN dapat diakses setelah mengisi nama, usia, dan profesi.
4. Selain itu bila mengklik tombol biru di kolom akses, anda bisa membandingkan harta penyelenggara negara dengan tahun-tahun sebelumnya.
Dengan cara ini, publik dapat mengetahui berapa selisih harta penyelenggara negara yang dilaporkan.
BACA JUGA:Bahagianya Ibu di Banyuasin, Ngidam Berat Bertemu Bupati Akhirnya Terpenuhi
BACA JUGA:Masjid Abdul Kadim Ramai Didatangi Pengunjung, Sebagian Besar Pemudik
5. Jika merasa LHKPN penyelenggara negara tidak sesuai, publik dapat mengirimkan laporan. Caranya klik tombol merah yang ada di kolom akses, lalu akan keluar form laporan.
6. Pelaporan ketidaksesuaian LHKPN dapat dilakukan setelah mengisi identitas, nomor HP, dan alamat email yang benar.
Publik dapat menyertakan bukti-bukti pendukung seperti foto dan info lainnya melalui lampiran dengan maksimum ukuran file 6.000kb dan keterangan lainnya.
Berdasarkan rilis di laman resmi KPK disebutkan, setiap tahunnya para pejabat wajib mengirimkan LHKPN.
BACA JUGA:Pastikan Arus Balik Lebaran 2023 Lancar, Polsek Sanga Desa Polres Muba Himbau Pemudik Patuhi Lalin
BACA JUGA:Hari Pertama Kerja, Aktifitas Kantor Camat Sungai Lilin Berjalan Normal
Masyarakat dapat memantau LHKPN tersebut, bahkan melaporkan jika ada harta kekayaan yang tidak benar atau kurang.
Kewajiban pelaporan harta kekayaan oleh penyelenggara negara diatur UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Denny Setiyanto, Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN KPK menjelaskan bahwa penyelenggara negara yang wajib melapor harta kekayaan adalah para pejabat di lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, serta para pejabat lain yang memiliki fungsi strategi penyelenggaraan negara.
Dalam mengisi LHKPN, para pejabat negara wajib mencatatkan seluruh harta yang dimiliki diri sendiri, pasangan, dan anak yang masih dalam tanggungannya. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: