Uang Kertas 75 Ribu Ini Dihargai Kolektor Rp 40 Juta, Berikut Penjelasannya

Uang Kertas 75 Ribu Ini Dihargai Kolektor Rp 40 Juta, Berikut Penjelasannya

Uang kertas 75 ribu--

HARIANMUBA.COM,- Uang Pecahan 75 Ribu Jenis Ini Dihargai Kolektor Rp 40 Juta, Berikut Penjelasannya.

Bertepatan dengan ulang tahun HUT Republik Indonesia ke 75, Bank Indonesia resmi mengeluarkan uang pecahan 75 Ribu rupiah.

Sudah diatur pula dalam Peraturan Bank Indonesia No.22/11/PBI/2020, tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan NKRI.

Uang kertas 75 ribu Tahun Emisi 2020 ini diundangkan pada 14 Agustus 2020.

BACA JUGA:Beredar Video Uang Pecahan 1 Juta, Berikut Penampakannya

BACA JUGA:Ayo Manfaatkan Rumah Singgah dan Trauma Center, Gratis Untuk Keluarga Pasien Berobat di RSUD Sekayu

Pecahan tersebut dicatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 194.

Nah, 3 tahun berselang uang pecahan Rp 75 ribu ini mulai diburu oleh para kolektor uang.

Bahkan ada beberapa kolektor yang berani menawar diangka 40 juta rupiah.

Kenapa bisa semahal itu, baca terus artikel ini akan dijelaskan penyebabnya.

BACA JUGA:Kabar Gembira, Jalan Dusun II Bukit Indah Plakat Tinggi di Cor Beton

BACA JUGA:5 Spot Mancing Favorit di Musi Banyuasin, Angler Wajib Coba

Salah satu youtuber kolektor uang asal Indonesia ini yang berani menawar uang 75 ribu sampai dengan 40 juta rupiah.

Youtuber ini memiliki channel bernama Info Uang yang memiliki nama berinisial Mr. Zein selaku kolektor uang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: