Mencari Keadilan, Pedagang Taoge Provinsi Lampung Datangi Gedung DPR RI, Ini Kasusnya

Mencari Keadilan, Pedagang Taoge Provinsi Lampung Datangi Gedung DPR RI, Ini Kasusnya

Kuasa hukum pedagang taoge asal lampung saat mendatangi gedung DPR RI--

HARIANMUBA.COM,- Mencari Keadilan, Pedagang Taoge Asal Mesuji Provinsi Lampung Datangi Gedung DPR RI.

Pedagang Taoge asal Mesuji, mendatangi Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta pada Selasa 9 Maret 2023.

Pedagang taoge ini bernama Paidi, namun kedatangan ke gedung senayan ini diwakili kuasa hukumnya Khoirul Natanegara & Patners bersama Arneli (istri Paidi) dan anaknya Nabila.

Mereka menyerahkan surat pengaduan/dokumen kepada Komisi III DPR melalui bidang pengaduan masyarakat DPR RI.

BACA JUGA:Masjid Suro, Bangunan Bersejarah, Saksi Masuknya Islam di Palembang

BACA JUGA:Ini Alasan Istri di Ngunang Bisa Bertahan Hidup Satu Atap dengan Suami dan Istri Pertama

Mereka ke Gedung DPR RI guna mengadukan perkara hukum yang dialami oleh Paidi, warga Unit 1, Kecamatan Bandar Margo, Tulang Bawang.

Dimana Paidi divonis 8 tahun 6 bulan penjara dengan Rp 100 juta oleh Pengadilan Negeri Menggala, Tulang Bawang, Lampung, Nomor 40/Pid.Sus/2022/PN Mgl, pada 31 Mei 2022 lalu.

“Kami ke DPR ini berharap menemukan keadilan dan membebaskan suami saya, yang kini berstatus terpidana. Tuduhan perkosaan itu hanya didasarkan pengakuan korban saat kesurupan dan petunjuk dari dukun,” ujar Arneli.

Seusai menyampaikan aduannya ke Biro Humas dan Protokol Setjen DPR RI yang ditujukan ke Pimpinan Komisi III DPR RI, Arneli menegaskan berdasarkan alat bukti dan petunjuk lainnya, ia sangat meyakini suaminya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan oleh ML dan keluarganya, karena tak memiliki bukti autentik.

BACA JUGA:Wujudkan Berjiwa Wirausaha, Siswa Buat Kerajinan Gambo

BACA JUGA:Astaghfirullah! Hasil Investigasi MUI di Ponpes Al Zaytun Temukan Penyimpangan, Dosa Bisa Ditebus dengan Uang

Paidi terjerat kasus dugaan pemerkosaan dengan saksi korban (ML) orang yang sedang kesurupan.

Dalam kasus ini, Paidi divonis 8 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta. Namun, laporan dugaan pemerkosaan tersebut sudah dicabut oleh saksi ML, dan yang bersangkutan juga sudah meminta maaf melalui video.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: