Puluhan Ribu Obat Kuat, Diamankan Ditreskrimum Polda Sumsel Dari Pasar Sekayu, Diduga Tanpa Izin Edar

Puluhan Ribu Obat Kuat, Diamankan Ditreskrimum Polda Sumsel Dari Pasar Sekayu, Diduga Tanpa Izin Edar

Puluhan obat kuat saat diamankan--

HARIANMUBA.COM,- Puluhan Ribu Obat Kuat, Diamankan Ditreskrimum Polda Sumsel Dari Pasar Sekayu, Diduga Tanpa Izin Edar.

Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan Puluhan ribu obat kuat tanpa izin edar diamankan dari pasar Sekayu, Kabupaten Muba Banyuasin (Muba).

Sebagian barang bukti tersebut berada di pasar tradisional yang berada di Jalan Merdeka, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba Rabu 17 Mei 2023.

Jumlah total barang bukti yang diamankan di pasar sebanyak 4.670 buah obat kuat tanpa izin edar. 

BACA JUGA:Herman Deru Satu-Satunya Gubernur di Indonesia Terima Penghargaan Ini

BACA JUGA:WOW! Inilah 5 Kapal Selam Indonesia yang Membanggakan, Penjaga NKRI Dari Bawah Permukaan Laut

Petugas kembali mengamankan 70.830 buah obat kuat yang disimpan di kediaman tersangka AS, di Jalan Kolonel Wahid Udin, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Muba. 

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasubdit 1 Tipid Indagsi AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK MH menjelaskan bahwa tersangka sudah memperdagangkan obat kuat tanpa izin edar itu sejak 10 tahun yang lalu.

"Obat kuat itu diperoleh tersangka langsung dari daerah Jawa. Tersangka mendapatkan barang tersebut dari SB yang kini DPO yang memproduksi di Cilacap Jawa Tengah," ujar Putu saat menggelar rilisnya Rabu 24 Mei 2023 siang.(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: